Sesuai peraturan Menteri Perhubungan No.17 Tahun 2008 Tentang Sertifikat Keselamatan Kapal diberikan dan persyaratan ISM Code (Standar Internasional Manajemen Keselamatan dalam Pengoperasian Kapal), semua perusahaan yang memiliki kapal atau mengoperasikan kapal-kapalnya harus menetapkan sistem manajeman keselamatan yang berupa sertifikat kapal.
Sertifikat keselamatan radio kapal barang / C argo Ship Safety Radio Certificate adalah surat yang menyatakan bahwa . kapal telah dilengkapi dengan pesawat penerima dan pemancar radio yang
Begitu juga dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan untuk mengatur keselamatan pelayaran kapal tradisional dan kapal rakyat khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran tahun 2018, yaitu Surat Edaran Nomor 054/R.OPS/VI-2018 tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Bagi Kapal-kapal Tradisional yang Digunakan Untuk Mengangkut Penumpang Dalam Rangka Arus Balik
(2) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia, harus memiliki: a. Sertifikat Keselamatan Kapal; b. Sertifikat Keselamatan Radio; dan c. Sertifikat Garis Muat. VI - 10 (3) Khusus kapal penumpang yang berlayar di perairan Indonesia, wajib dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang. (4) Kapal harus memiliki sertifikat
Description. IMO SOLAS. IMO (INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION) CHAPTER I. adalah badan khusus PBB PB B yang bertanggung jawab atas keselamatan. CHAPTER II A CHAPTER II B CHAPTER III CHAPTER IV CHAPTER V CHAPTER VI CHAPTER VII. dan keamanan pelayaran serta pencegahan pencemaran lingkungan mari m dari kapal.
2. Persetujuan bongkar muat barang berbahaya. 3. Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang. 4. Surat ukur internasional ( 1969 ) 5. Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang. 6. Sertifikat keselamatan radio kapal barang 7. Re- Inspection Certification ( inflatable liferaft ) 8. Sertifikat Nasiional pencegahan pencemaran dari kapal 9.
standar dan penerbitan Sertifikat MLC untuk Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri. (2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kapal barang; b. kapal penumpang; dan c. kapal fungsi khusus (special purpose ships).
Pengambengan (4/8/2022) Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau disingkat SKPP adalah surat kapal yang menyatakan bahwa Kapal Perikanan memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan untuk Keselamatan pelayaran. Adapun Syarat-syarat untuk pengurusan SKKP sebagai berikut : 1. Mengisi formulir, ditujukan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara
barang dan keselamatan jiwa di. laut. Survei membuktikan bahwa c. Sertifikat Radio Kapal. d. Sertifikat MARPOL. Keempat sertifikat itu hanya. untuk kapal-kapal
BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/1/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia dicabut dan tidak berlaku. / Pasal 15..fPasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
9hVZzF6.